Pages

Kamis, 05 Maret 2015

Berjilbab Dengan Benar Beserta Syarat-Syaratnya

Berjilbab Dengan Benar Beserta Syarat-Syaratnya
حملة  لن اكون من الكاسيات العاريات ولا اختى ولا صديقتى
رد: مشروع نحن مسلمات محترمات وليس كاسيات عاريات
Allah Ta’ala Berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi maha penyayang.”
(QS. Al-Ahzab: 59)
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda”
 ( صنفان من أهل النار لم أرهما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس ونساءكاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لايدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وان ريحها لتوجد من مسيرة كذاوكذا )
رواه أحمد ومسلم في الصحيح .
“Ada dua golongan penduduk neraka yang belum aku melihat keduanya,
1.      Kaum yang membawa cemeti seperti ekor sapi untuk mencambuk manusia [maksudnya penguasa yang dzalim],
2.      dan perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang, cenderung kepada kemaksiatan dan membuat orang lain juga cenderung kepada kemaksiatan. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang berlenggak-lenggok. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali]”.
(HR. Muslim dan yang lain).
Al-Imam An Nawawi rahimahullah dalam Syarh-nya atas kitab Shahih Muslim berkata:
هذا الحديث من معجزات النبوة فقد وقع ما أخبر به صلى الله عليه و سلم.
 “Hadis ini merupakan salah satu mukjizat Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam karena sungguh apa yang telah beliau kabarkan kini telah terjadi.
فأما أصحاب السياط فهم غلمان والى الشرطة .
Adapun kaum yang membawa cemeti adalah pejabat yang dzalim.
أما الكاسيات ففيه أوجه:

أحدها: معناه كاسيات من نعمة الله عاريات من شكرها،

Adapun “Al-Kasiyaat”, maka ia memiliki beberapa sisi pengertian:
Pertama, artinya adalah mengenakan nikmat-nikmat Allah namun telanjang dari bersyukur kepada-Nya.
والثانى: كاسيات من الثياب عاريات من فعل الخير والاهتمام لآخرتهن والاعتناء بالطاعات،
Kedua, mengenakan pakaian namun telanjang dari perbuatan baik dan memperhatikan akhirat serta menjaga ketaatan.
والثالث: تكشف شيئا من بدنها إظهارا لجمالها فهن كاسيات عاريات،
Ketiga, yang menyingkap sebagian tubuhnya untuk memperlihatkan keindahannya, mereka itulah wanita yang berpakaian namun telanjang.
والرابع: يلبسن ثيابا رقاقا تصف ما تحتها، كاسيات عاريات فى المعنى.
Keempat, yang mengenakan pakaian tipis sehingga menampakkan bagian dalamnya, berpakaian namun telanjang dalam satu makna.
واما مائلات مميلات فقيل زائغات عن طاعة الله تعالى وما يلزمهن من حفظ الفروج وغيرها ،
Sedangkan “maa`ilaatun mumiilaatun”, maka ada yang mengatakan: menyimpang dari ketaatan kepada Allah dan apa-apa yang seharusnya mereka perbuat, seperti menjaga kemaluan dan sebagainya.
ومميلات يعلمن غيرهن مثل فعلهن،
“Mumiilaat” artinya mengajarkan perempuan-perempuan yang lain untuk berbuat seperti yang mereka lakukan.
وقيل: مائلات متبخترات فى مشيتهن ، مميلات أكتافهن ،
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” itu berlenggak-lenggok ketika berjalan, sambil menggoyang-goyangkan pundak.
وقيل: مائلات يتمشطن المشطة الميلاء وهي مشطة البغايا معروفة لهن، مميلات يمشطن غيرهن تلك المشطة،
Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas, yaitu model para pelacur yang telah mereka kenal.
“Mumiilaat” yaitu yang menyisirkan rambut perempuan lain dengan gaya itu.
وقيل: مائلات إلى الرجال، مميلات لهم بما يبدين من زينتهن وغيرها .

Ada yang mengatakan, “maa`ilaat” maksudnya cenderung kepada laki-laki.
“Mumiilaat” yaitu yang menggoda laki-laki dengan perhiasan yang mereka perlihatkan dan sebagainya.
وأما رؤوسهن كأسنمة البخت، فمعناه يعظمن رؤوسهن بالخمر والعمائم وغيرها مما يلف على الرأس حتى تشبه أسنمة الابل البخت هذا هو المشهور فى تفسيره

Adapun “kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta”, maknanya adalah mereka membuat kepala mereka menjadi nampak besar dengan menggunakan kain kerudung atau selempang dan lainnya yang digulung di atas kepala sehingga mirip dengan punuk-punuk unta. Ini adalah penafsiran yang masyhur.
 قال المازرى: ويجوز أن يكون معناه يطمحن إلى الرجال ولا يغضضن عنهم ولا ينكسن رؤوسهن.
Al Maaziri berkata: dan mungkin juga maknanya adalah bahwa mereka itu sangat bernafsu untuk melihat laki-laki dan tidak menundukkan pandangan dan kepala mereka.
واختار القاضي، أن المائلات تمشطن المشطة الميلاء.
قال: وهى ضفر الغدائر وشدها إلى فوق وجمعها فى وسط الرأس فتصير كأسنمة البخت.
قال: وهذا يدل على أن المراد بالتشبيه بأسنمة البخت انما هو لارتفاع الغدائر فوق رؤوسهن وجمع عقائصها هناك وتكثرها بما يضفرنه حتى تميل إلى ناحية من جوانب الرأس كما يميل السنام
Sedang Al Qoodhiy memilih penafsiran bahwa itu adalah yang menyisir rambutnya dengan gaya condong ke atas.
Beliau berkata: yaitu dengan memilin rambut dan mengikatnya ke atas kemudian menyatukannya di tengah-tengah kepala sehingga menjadi seperti punuk-punuk unta.
Beliau berkata pula: ini menunjukkan bahwa maksud penyerupaan dengan punuk-punuk unta adalah karena tingginya rambut di atas kepala mereka, dengan dikumpulkannya rambut di atas kepala kemudian dipilin sehingga rambut itu berlenggak-lenggok ke kiri dan ke kanan kepala seperti berlenggak-lenggoknya punuk onta.


hijab punuk onta
Hijab Punuk unta
Berkta Imam An-Nawawi:
قوله صلى الله عليه و سلم ( لايدخلن الجنة ) يتأول التأويلين السابقين فى نظائره؛
Sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga..” ditafsirkan dengan dua penafsiran sebagaimana yang telah lalu yang semisalnya, yaitu;
أحدهما: أنه محمول على من استحلت حراما من ذلك مع علمها بتحريمه فتكون كافرة مخلدة فى النار لاتدخل الجنة أبدا.
Pertama: Boleh jadi maksudnya adalah siapa yang menghalalkan apa yang haram dari hal itu padahal dia tahu bahwa hukumnya haram, sehingga ia menjadi kafir, kekal di neraka, dan tidak masuk surga selamanya.
والثانى: يحمل على أنها لاتدخلها أول الامر مع الفائزين، والله تعالى أعلم .
Kedua: Boleh jadi ia tidak masuk surga pertama kalinya bersama orang-orang yang beruntung, walloohu a’lam.
(Selesai penjelasan Al-Imam An-Nawawi dari kitab beliau ‘Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Hajjaj).
Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27:
Pertanyaan:
” السؤال : هل يجوز أن نعتقد كفر النساء الكاسيات العاريات لقول النبي صلى الله عليه وسلم : ( لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها ) الحديث ؟
Apakah boleh kita berkeyakinan tentang kafirnya para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam: “Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium bau wanginya. Padahal bau wangi surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian waktu [jarak jauh sekali” (Al-Hadits)?.
والجواب :يكفر من اعتقد حل ذلك منهن بعد البيان والتعريف بالحكم ، ومن لم تستحل ذلك منهن ولكن خرجت كاسية عارية فهي غير كافرة ، لكنها مرتكبة لكبيرة من كبائر الذنوب ، ويجب الإقلاع عنها ، والتوبة منها إلى الله ، عسى أن يغفر الله لها ، فإن ماتت على ذلك غير تائبة فهي تحت مشيئة الله كسائر أهل المعاصي ؛ لقول الله عز وجل : ( إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ) ” انتهى.
Jawaban:
Siapa saja yang meyakini akan halalnya hal itu dari kalangan para wanita padahal telah dijelaskan kepadanya [kalau tidak halal] dan diberi pengertian tentang hukumnya, maka ia kafir.
Adapun yang tidak menghalalkan hal itu dari kalangan para wanita akan tetapi ia keluar rumah dalam keadaan berpakaian tapi telanjang, maka ia tidak kafir, akan tetapi ia terjerumus dalam dosa besar, yang harus melepaskan diri darinya dan taubat daripadanya kepada Allah, semoga Allah mengampuninya.
Jika ia mati dalam keadaan belum bertaubat dari dosanya itu maka ia berada dalam kehendak Allah sebagaimana layaknya para ahli maksiat; sebagaimana firman Allah Azza Wa Jalla:
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya”. (QS. An-Nisaa': 48).
[Selesai. Fatwa ‘Al-Lajnah Ad-Da’imah’ 2/27].

http://www.albetaqa.com/images/printpaper.jpg
كاسيات عاريات
Syarat – Syarat Jilbab Syar’i
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan.
Allah Ta’ala Berfirman :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَاوَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Katakanlah kepada wanita yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang biasa nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka… “
(QS. An Nur : 31)
Mayoritas ulama ahli tafsir dan hadits yang mengatalan wajah dan kedua telapak tangan merupakan anggota tubuh yang dikecualikan.
Dengan catatan penting sekali, bahwa menutupnya merupakan amalan yang lebih utama dan afdhal.
2. Tidak ketat sehingga menggambarkan bentuk tubuh.
Dari Usamah bin Zaid radhiyallahu anhu, beliau berkata : Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam memberiku baju Qubthiyyah yang tebal yang merupakan hadiah dari Dihyah Al-Kalbi rodhiyallohu anhu kepada beliau Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam. Baju itupun aku pakaikan pada istriku. Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bertanya kepadaku : “Mengapa kamu tidak mengenakan baju Qubthiyyah ?” Aku menjawab : “”Aku pakaikan baju itu pada istriku.” Lalu beliau bersabda : “Perintahkanlah ia agar mengenakan baju dalam di balik Qubthiyyah itu, karena saya khawatir baju itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya. “ (HR.Ahmad dan Baihaqi dengan sanad hasan)
Dalam kitabnya Nailul Author 2/97, Al- Imam Asy-Syaukani mengatakan : “Hadits ini menunjukkan bahwa wanita itu wajib menutupi badannya dengan pakaian yang tidak menggambarkan tubuhnya. Ini merupakan syarat bagi penutup aurot…”
Saudariku…Perhatikanlah pesan putri Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam, Fatimah binti Rosullulloh shollallohu alaihi wa sallam.. Beliau pernah berpesan kepada Asma’ : “Wahai Asma’ ! Sesungguhnya aku memandang buruk perilaku kaum wanita yang memakai pakaian yang dapat menggambarkan tubuhnya…)”  (Dikeluarkan Abu Nu’aim dalam Al-Hilyah dan Baihaqi)
3. Kainnya harus tebal, dan tidak tembus pandang sehingga tidak nampak kulit tubuh.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
“ Dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu : Suatu kaum yang memiliki cambuk, seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk onta yang miring, wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan ini dan ini (jauhnya).” (HR. Muslim)
4. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma berkata :
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ
“Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim dan Ahmad dengan sanad shohih).
5. Tidak mencolok dan berwarna yang dapat menarik perhatian.
Alloh Ta’ala Berfirman :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىْ
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah pertama.”
(QS. Al-Ahzab : 33)
Namun demikian pakaian wanita tidak harus hitam saja sebagaimana difahami sebagian wanita.
Dari Ibrahim An-Nakha’i bahwa ia bersama Alqomah dan Al-Aswad mengunjungi para istri Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dan melihat mereka mengenakan mantel-mantel berwarna merah..
6. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
من تشبه بقوم فهو منهم
“Siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk dari kaum tersebut.”
(HR. Abu Daud dan Ahmad dengan sanad shohih)
7. Bukan pakaian untuk mencari popularitas.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا
Barang siapa mengenakan pakaian syuhroh (untuk mencari popularitas) di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.
(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dengan sanad hasan)
8. Tidak diberi parfum atau wangi-wangian.
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ
“Siapapun perempuan yang memakai wewangian, lalu ia melewati kaum laki-laki agar mereka mendapatkan baunya, maka ia adalah pezina.”
(HR.Tirmidzi, Abu Daud, Ahmad,dll dengan sanad shohih)
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
أَيُّمَا امْرَأَةٍ أَصَابَتْ بَخُورًا فَلَا تَشْهَدْ مَعَنَا الْعِشَاءَ الْآخِرَةَ
“Siapapun perempuan yang memakai bakhur (wewangian sejenis kemenyan-pent), maka janganlah ia menyertai kita dalam menunaikan sholat isya’ yang akhir. (HR.Muslim, Abu Awanah,dll)

العبائه الحقيقيه الزي الشرعي بالصور

Ini adalah gambar jilbab yang syar’i [dua gambar kanan] dan jilbab gaul masa kini yang melanggar aturan syari’at [dua jilbab kiri].
Kesimpulan:
Maksud dari hadits “wanita berpakaian tapi telanjang”, adalah berpakain dan bahkan berjilbab akan tetapi masih menampakkan keindahan tubuhnya karena tipis, mini, atau ketat dan semisalnya.
Maksud dari hadits “kepala mereka seperti punuk onta”, adalah wanita yang menguncir atau menggulung rambutnya sehingga tampak sebuah benjolan di bagian belakang kepala dan tampak dari balik hijabnya .
Ancaman yang sangat keras bagi setiap wanita yang keluar rumah menonjolkan rambut yang tersembunyi di balik hijabnnya dengan ancaman tidak dapat mencium bau wangi surga, padahal bau wangi surga bisa dicium dari jarak yang sangat jauh.
Apabila telah ada ketetapan dari Allah baik berupa perintah atau pun larangan, maka seorang mukmin tidak perlu berpikir-pikir lagi atau mencari alternatif yang lain. Terima dengan sepenuh hati terhadap apa yang ditetapkan Allah tersebut dalam segala permasalahan hidup.
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَالًا مُبِينًا

Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mu’min dan tidak (pula) bagi perempuan yang mu’min, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.” [QS. Al-Ahzab: 36 ]
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آَمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا
 Sesungguhnya orang-orang yang beriman hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragu ..”
[Q.S. Al Hujaraat : 15]
Kalau kita cermati dengan seksama maka akan jelas sekali bahwa saat ini banyak kaum wanita yang telah melakukan apa yang dikabarkan oleh Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam dalam hadits tersebut, yaitu memakai jilbab tapi telanjang dan dibentuk sedemikian rupa sehingga mirip punuk onta.
Kalau berjilbab seperti ini saja tidak masuk surga, bagaimana pula yang tidak berjilbab?
Inti dari larangan dalam hadits tersebut adalah bertabarruj, yaitu keluar rumah dengan berdandan yang melanggar aturan syari’at dan berjilbab yang tidak benar sebagaimana firman Allah:
“dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu (bertabarruj) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu“. (QS. Al-Ahzaab: 33).
Adapun ketika dirumah dan dihadapan suami, maka para isteri diperbolehkan berdandan dengan cara apa saja yang menarik hati suaminya, bahkan tanpa mengenakan sehelai kainpun juga boleh, tidak haram, bahkan berpahala.
Tanggung Jawab Kita Semua:
Rasulullah Shallallahu ’Alaihi Wa ‘Ala Alihi Wa Sallam bersabda :
كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggung-jawaban tentang kepemimpinannya” (Muttafaqun alaihi)
Perempuan Yang Tidak Berjilbab Dengan Jilbab Sesuai Aturan Syari’at Bukan Hanya Rusak Untuk Dirinya Sendiri, Akan Tetapi Juga Merusak Orang Lain?!!
Dengan Hijabmu.. Engkau.. Ibarat Mutiara yang Tersimpan, Terjaga lagi Terlindungi..
Berjilbab Dengan Benar..
Tubuh Ditutup Jilbab dan Hati Dihiasi Akhlakul Karimah..
Tidak Ada Alasan Memperbaiki Hati Dulu Sebelum Berjilbab..
Yang Benar Adalah Keduanya Wajib Dikerjaan Bersamaan; Tubuh Di Jilbab-in dan Hati Di Bener-in..
Selamatkan Dirimu dan Keluargamu dari Api Neraka..
Mulailah dari Sekarang Sebelum Terlambat..
Sebelum Ajal Datang Menjemput..
Sesal Dahulu Pendapatan, Sesal Kemudian Tiada Guna..
BerIslam Secara Total [Kaaffah] dan Tidak Setengah-Setengah..
Allah Mencintai Anda..
Allah Meridhai Anda..
Allah Memberikan Barokah Kepada Anda..
Carilah Ridha Allah dan Jangan Takut Hinaan Manusia..
Jangan Terbalik, Mencari Ridha Manusia Padahal Mendatangkan Murka Allah..
Anda Bisa dengan Pertolongan Allah..
Mulailah dari Sekarang..
Mulailah dari Sekarang..
Mulailah dari Sekarang..
Sebelum Terlambat!!!..
Sebelum Menyesal!!..
Mantapkan Hatimu..
Melangkahlah..
Allah Menolongmu..
Allah Membantumu..
Allah Bersamamu..
Bismillah Tawakkaltu ‘Alallooh…
“Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
( Al-Qur’an Surat 33 Al-Ahzaab Ayat 59).
Semoga Jelas dan Bermanfaat.. Alhamdulillaah.. [Abdullah Sholeh Hadrami/ hatibening.com/ dari berbagai rujukan]


0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About